GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPD Golkar Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim memprotes Surat Edaran Bawaslu bernomor: 0176/KJI.06/PM.00.02/XII/2018 tertanggal 27 Desember 2018. Nurhamim menilai surat tersebut janggal karena berisikan rekomendasi penertiban alat peraga kampanye (APK) jenis billboard.
"Untuk itu, Golkar mengirim surat balasan bernomor: 99/B.4/DPD.II/PG/XII/2018 berisikan permintaan klarifikasi dari Bawaslu Gresik," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (1/1/2019).
BACA JUGA:
- Suara Parpol Koalisi Pengusung Gus Yani Jeblok di Pemilu, Kemungkinan Usung Figur Baru di Pilkada
- Ketua Golkar Gresik Ungkap Rencana 5 Parpol Bangun Koalisi Besar Jelang Pilkada, Usung Wajah Baru?
- Gelar Rapat, Golkar Kembali Usung Bupati yang Bisa Tambah Kursi di DPRD
- Persiapan Pilkada Gresik 2024, Golkar Beri Penugasan Anha dan Gus Yani Turun ke Masyarakat
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut ada tiga poin yang dipertanyakan Golkar terkait SE tersebut. Pertama, meminta penjelasan definisi dan kriteria yang dimaksud dengan media bilboard oleh Bawaslu Gesik. "Kami belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait ketentuan yang dinamakan billboard menurut Undang-Undang," paparnya.
"Kedua, Golkar mempertanyakan jumlah billboard, mengingat KPU Gresik tak memfasilitasi media kampanye yang berbentuk billboard serta memperhatikan jumlah APK di masing-masing desa oleh parpol lain. Jumlah APK yang dipasang parpol lain sepengetahuan kami juga melebihi yang diatur dalam Undang-Undang. Namun aman-aman saja. Tapi, mengapa APK kami dipersoalkan?," tanya Ketua DPRD Gresik ini.
"Dan, ketiga, Golkar menemukan ketidakjelasan dalam pengawasan dan atau mengidentifikasi pemasangan APK oleh Bawaslu Gresik. Pada poin 6 surat Bawaslu kami menemukan kejanggalan soal media kampanye yang terletak di Jalan KH. Wachid Hasyim, Gresik. Padahal media kampanye itu bukan milik kami. Tapi, kenapa surat Bawaslu ditujukan ke kami? Ini jelas ada ketidakcermatan dan keakuratan data," urainya.
Terkait hal ini, Nurhamim menilai Bawaslu Gresik tendensius dan mengabaikan asas profesionalisme sebagai penyelenggara Pemilu dalam membuat rekomendasi penertiban APK billboard. "Kami minta agar Bawaslu bertanggungjawab atas keteledoran ini," tandasnya.
Nurhamim juga mengaku telah mengirim surat tembusan protes tersebut ke sejumlah instansi berwenang. Di antaranya DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Bawaslu Jatim, dan DPD Golkar Jatim.
Sayang, hingga berita ini diturunkan pihak Bawaslu Gresik belum bisa dikonfirmasi soal protes Golkar Gresik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News