Petugas memeriksa satu per satu identitas pengunjung maupun pemandu lagu.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mendekati penghujung tahun 2018, usaha tempat hiburan malam karaoke menjadi sasaran razia yang dilakukan petugas. Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran obat terlarang atau narkotika di dalam tempat hiburan malam. Apalagi menjelang natal dan tahun baru seperti saat ini yang dimungkinkan banyak terjadi penyalahgunaan obat terlarang.
Kamis (20/12/2018) malam kemarin, petugas gabungan dari BNNK Tuban, Polres, TNI, Satpol PP, Kesbangpol, dan Dinkes Kabupaten Tuban melakukan penyisiran tempat karaoke yang berada di kawasan pantura Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
- Satpol PP Tuban Perketat Pengawasan Selama Ramadhan, Sasar Miras hingga Tempat Biliar
- Upaya Tekan Angka Laka Lantas, Polres Tuban Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026
- Pakai Knalpot Brong dan Tak Standar, 65 Motor Diamankan Polres Tuban
- Marak Tempat Biliar di Tuban, Pemkab: Pengelola Dilarang Jual Miras
"Razia ini untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba menjelang pergantian tahun, terutama di tempat-tempat hiburan malam," ujar Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, Kamis (20/12).
Ada lima titik tempat hiburan malam yang dirazia, di antaranya Wisma, King, Shintya, dan Lion yang berada di sepanjang Jalan Tuban-Widang. Serta, satu tempat hiburan malam di Jalan Tuban-Semarang, Dunia Karaoke.
Dalam razia itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan identitas para pengunjung dan pemandu lagu. Selain itu, petugas juga melakukan tes urin secara sampling kepada pengunjung dan pemandu lagu hiburan malam. Tes urin dilakukan kepada sebanyak 41 orang, baik pengunjung dan pemandu lagu di lima tempat karaoke.
"Dari hasil tes urine yang dilakukan, tidak ditemukan pengujung atau pemandu lagu sebagai pengguna obat terlarang atau narkotika. Namun begitu, petugas akan terus melakukan pencegahan dini tentang peredaran obat terlarang di Tuban," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






