
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) menegaskan bahwa penyedia atau pengelola tempat olahraga biliar dilarang menjual minuman keras (miras).
Larangan ini disampaikan Kepala Disbudporapar Tuban, Emawan Putra, menyikapi banyaknya tempat biliar di Kabupaten Tuban, terutama di wilayah kota.
Menurutnya, biliar saat ini menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang digemari masyarakat. Karena itu, ia menilai banyaknya pusat latihan biliar dapat memacu munculnya talenta-talenta atlet biliar.
"Banyaknya pusat latihan ini berharap bisa memotivasi para atlet biliar itu bisa latihan di tempat yang lebih representatif," tutur Emawan kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Lantaran biliar masuk sebagai cabang olahraga, Emawan mewanti-wanti kepada pengelola agar tidak menjual miras, karena sangat tidak etis.
"Diimbau kepada para pemilik biliar agar menempatkan semua sesuai tempat dan peruntukkannya masing-masing. Selama konotasinya diciptakan untuk dalam rangka memberikan wadah bagi para atlet, dan untuk berlatih di situ serta menjadi atlet yang profesional, ya tidak apa-apa," tambahnya.
Ia juga mengimbau tempat biliar di Kabupaten Tuban memiliki standar yang memadai. Termasuk ladies penata bola biliar.
"Selama mereka (atlet dan ladies) bisa saling menjaga diri, maka tidak menjadi persoalan serius. Pengelola tempat biliar harus punya SOP dan tata tertib yang jelas," tegasnya.
"Sebenarnya ndak masalah kalau ada penata bola perempuan. Intinya gara-gara ada salah satu oknum yang mancing-mancing kemudian dituruti dan katut liyane (yang lain ikutan)," ungkap Emawan.
Disinggung terkait perizinan, Emawan menjelaskan bahwa izin pembangunan dan operasional melalui OSS di Dinas PTSP. Selain itu, jika tempatnya besar dan sangat ramai, maka juga diperlukan izin analisis dampak lalu lintas (Amdalalin).
"Bagaimana pun kalau lokasinya di wilayah kota dan dekat dengan keramaian maka perlu izin tersebut (amdalalin)," ucapnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Tuban, H. Mohammad Miyadi, meminta pihak-pihak yang berwenang agar selalu mengecek tempat-tempat yang berjualan miras secara ilegal. Termasuk, melakukan pengecekan ke tempat-tempat biliar dan memberikan imbauan kepada pengelolanya agar tidak menjual miras.
"Olahraga biliar sangat populer dan bagus, sudah barang tentu sebaiknya juga tidak menjual miras," cetusnya.
Diketahui, ada beberapa tempat biliar di wilayah perkotaan yang menjadi idola masyarakat Tuban. Di antaranya, Terminal Billiard dan Glamour Pool dan Bistro yang berada di Jalan Basuki Rahmat.
Lalu, ada CW Billiard dan Cafe Tuban di Jalan Letda Sucipto. Kemudian, di Kawasan Kecamatan Semanding ada Raka Roja Billiard Pool dan Cafe, Seven Billiard di Kecamatan Merakurak, dan masih banyak tempat-tempat biliar yang lain. (wan/rev)