Marak Tempat Biliar di Tuban, Pemkab: Pengelola Dilarang Jual Miras

Marak Tempat Biliar di Tuban, Pemkab: Pengelola Dilarang Jual Miras Salah satu tempat biliar di Jalan Basuki Rahmat, Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) menegaskan bahwa penyedia atau pengelola tempat olahraga biliar dilarang menjual minuman keras (miras).

Larangan ini disampaikan Kepala Disbudporapar , Emawan Putra, menyikapi banyaknya tempat biliar di Kabupaten , terutama di wilayah kota.

Menurutnya, biliar saat ini menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang digemari masyarakat. Karena itu, ia menilai banyaknya pusat latihan biliar dapat memacu munculnya talenta-talenta atlet biliar.

"Banyaknya pusat latihan ini berharap bisa memotivasi para atlet biliar itu bisa latihan di tempat yang lebih representatif," tutur Emawan kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Lantaran biliar masuk sebagai cabang olahraga, Emawan mewanti-wanti kepada pengelola agar tidak menjual miras, karena sangat tidak etis.

"Diimbau kepada para pemilik biliar agar menempatkan semua sesuai tempat dan peruntukkannya masing-masing. Selama konotasinya diciptakan untuk dalam rangka memberikan wadah bagi para atlet, dan untuk berlatih di situ serta menjadi atlet yang profesional, ya tidak apa-apa," tambahnya.

Ia juga mengimbau tempat biliar di Kabupaten memiliki standar yang memadai. Termasuk ladies penata bola biliar.

"Selama mereka (atlet dan ladies) bisa saling menjaga diri, maka tidak menjadi persoalan serius. Pengelola tempat biliar harus punya SOP dan tata tertib yang jelas," tegasnya.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO