Salah satu tempat biliar di Jalan Basuki Rahmat, Tuban.
"Sebenarnya ndak masalah kalau ada penata bola perempuan. Intinya gara-gara ada salah satu oknum yang mancing-mancing kemudian dituruti dan katut liyane (yang lain ikutan)," ungkap Emawan.
Disinggung terkait perizinan, Emawan menjelaskan bahwa izin pembangunan dan operasional melalui OSS di Dinas PTSP. Selain itu, jika tempatnya besar dan sangat ramai, maka juga diperlukan izin analisis dampak lalu lintas (Amdalalin).
"Bagaimana pun kalau lokasinya di wilayah kota dan dekat dengan keramaian maka perlu izin tersebut (amdalalin)," ucapnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Tuban, H. Mohammad Miyadi, meminta pihak-pihak yang berwenang agar selalu mengecek tempat-tempat yang berjualan miras secara ilegal. Termasuk, melakukan pengecekan ke tempat-tempat biliar dan memberikan imbauan kepada pengelolanya agar tidak menjual miras.
"Olahraga biliar sangat populer dan bagus, sudah barang tentu sebaiknya juga tidak menjual miras," cetusnya.
Diketahui, ada beberapa tempat biliar di wilayah perkotaan yang menjadi idola masyarakat Tuban. Di antaranya, Terminal Billiard dan Glamour Pool dan Bistro yang berada di Jalan Basuki Rahmat.
Lalu, ada CW Billiard dan Cafe Tuban di Jalan Letda Sucipto. Kemudian, di Kawasan Kecamatan Semanding ada Raka Roja Billiard Pool dan Cafe, Seven Billiard di Kecamatan Merakurak, dan masih banyak tempat-tempat biliar yang lain. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




