GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski ada 2 pejabatnya yang terjerat kasus korupsi, namun hal itu tak berpengaruh bagi Pemkab Gresik dalam menerima penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menpan-RB RI.
Penghargaan itu diambil langsung oleh Wakil Bupati Moh. Qosim, Pj Sekda M. Nadlif, beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (10/12/2018). Penghargaan beruapa piagam WBK dari Menpan RB tersebut di antaranya diberikan untuk Kecamatan Gresik, dan Sangkapura, Pulau Bawean.
BACA JUGA:
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 1445 H, ini Jadwal dan Cara Daftarnya
- Bupati Gresik Resmikan Galeri Dekranasda untuk Promosikan Produk Unggulan
Camat Gresik, Purwanto kepada BANGSAONLINE.com membenarkan bahwa wilayahnya menjadi salah satu yang mendapatkan penghargaan WBK dari Menpan-RBS. "Saat ini saya sedang di Jakarta menerima WBK dari Menpan RB," ujarnya melalui sambungan teteponnya, Senin (10/12/2018) siang.
Ia mengungkapkan, Kecamatan Gresik meraih WBK karena dalam memberikan pelayan publik bebas korupsi, dan bebas segala bentuk pungutan. "Selain Gresik, Kecamatan Sangkapura yang dapat penghargaan WBK," pungkasnya.
Selain Purwanto, sejumlah Kepala OPD tampak mendampingi Wabup. Di antaranya, Kepala Inspektorat Hari Soerjono, Kadis Kominfo Budi Rahardjo, Kepala Dispendik Mahin, Asisten I Indah Sofiana, Kepala DPMPTSP Mulyanto.
Kemudian, Kadispenduk Khusaini, Direktur RSUD sekaligus Plt Dinas Kesehatan dr. Endang Puspitowati, Kepala Bagian Ortala Halimatul Farda, Kabag ULP, Kabag Pemerintahan, Camat Sangkapura dan sejumlah pejabat lain.
Sekadar diketahui, 2 Kepala Dinas di lingkup Pemkab Gresik terbelit korupsi. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. M. Nurul Dholam yang tersandung kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 2,451 miliar atas korupsi tersebut.
Kemudian, Kepala Dinas Sosial Jairrudin yang tersangdung dugaan korupsi Rp 103 juta dari tiga kegiatan bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017. Saat ini mantan kepala Dispora itu ditahan di rutan Medaeng. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News