Setahun, Kejaksaan Jombang Selamatkan Miliaran Rupiah Hasil Korupsi

Setahun, Kejaksaan Jombang Selamatkan Miliaran Rupiah Hasil Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang menyapa masyarakat dengan membagikan stiker imbauan tentang korupsi. ft-ronny suhartomo

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang di tahun 2018 ini berhasil menyelamatkan miliaran rupiah uang negara hasil tindak pidana korupsi di Jombang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin, hingga di penghujung tahun 2018 ini, pihaknya berhasil menyelesaikan 4 kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki ketetapan hukum tetap dari 5 kasus yang ditangani.

"TUT 4 perkara, DIK kejaksaan 2 perkara, dan DIK polisi 2 perkara," ungkap kajari saat diwawancarai sejumlah media, Senin (10/12/2018).

Dari sejumlah perkara yang ditangani, sedikitnya sudah ada Rp 1.138.647.000 uang negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang. "Untuk tahap LID, DIK, TUT, eksekusi pidana denda, eksekusi uang rapasan, dan uang rampasan tahap TUT," terang Syafiruddin.

Sementara, pada Hari Anti-Korupsi Internasional ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang turun ke jalan menyapa masyarakat dengan membagikan stiker imbauan tentang korupsi. Aksi pembagian dan penempelan stiker di depan kantor Kejaksaan Negeri Jombang Jl KH Wahid Hasyim pagi tadi.

Syafiruddin mengatakan bahwa aksi itu memiliki tujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya korupsi. "Ini untuk mengetahui bahaya dari korupsi," ujarnya. (ony/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO