Terkait Keputusan ODGJ Punya Hak Pilih, Pemkab Pacitan Sudah Siapkan Ini

Terkait Keputusan ODGJ Punya Hak Pilih, Pemkab Pacitan Sudah Siapkan Ini dr Iman Darmawan, Direktur RSUD dr Darsono Pacitan. foto: YUNIARDI S/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - melalui OPD terkait mestinya tak perlu risau terkait keputusan KPU, bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap memiliki hak pilih. 

Pasalnya, RSUD dr Darsono saat ini sudah memiliki dokter spesialis kejiwaan yang siap memberikan langkah-langkah kuratif terhadap pasien yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut.

Dalam keterangan persnya, dr Iman Darmawan, Direktur RSUD dr Darsono Pacitan mengatakan pihaknya siap memberikan langkah-langkah pengobatan terhadap warga masyarakat di Pacitan yang mungkin mengalami gangguan jiwa. 

"Rumah sakit kita sudah punya spesialis jiwa. Sehingga, bukan hal yang sulit untuk melakukan pengobatan semisal ada masyarakat yang tengah mengalami penyakit tersebut (gangguan jiwa)," ujarnya, Kamis (6/12).

Menurut mantan Kepala UPT Puskesmas Donorojo ini, rumah sakit yang dipimpinnya selama ini sudah pernah menangani hampir 63 lebih pasien dengan diagnosa gangguan kejiwaan. Dari jumlah tersebut, terus mengalami penurunan. Kecuali mereka yang masuk kategori gaduh gelisah, memang perlu rawat inap di rumah saki jiwa. Itu pun, lanjut dia, sudah banyak yang dibawa pulang guna menjalani obat jalan di rumah.

"Ini termasuk program dari Pak Bupati (Bupati Indartato) agar di Pacitan ini bebas dari penyakit jiwa dan linier dengan program bebas pasung," pungkasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO