Soal Penahanan Kadinsos Gresik, Pemkab Pastikan Tak Ada Pendampingan Hukum

Soal Penahanan Kadinsos Gresik, Pemkab Pastikan Tak Ada Pendampingan Hukum Pj. Sekda Gresik, M. Nadlif.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik memastikan tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jairrudin yang tersandung kasus dugaan korupsi. 

Penegasan ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Pemkab Gresik, M. Nadlif kepada BANGSAONLINE.com di sela-sela mengikuti pelantikan Ketua DPRD H. Ahmad Nurhamim di gedung DPRD setempat, Senin (4/11/2018).

Nadlif yang saat ini menjabat Kepala BKD ini juga memastikan, Pemkab tak akan mengintervensi Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tengah mengusut kasus yang belakangan mengguncang masyarakat kota santri dan wali ini. "Pemkab tak kasih pendampingan hukum karena yang bersangkutan tersandung kasus pidana dan sudah menjadi tersangka dan ditahan," paparnya seraya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Jairrudin telah membuat nama Pemkab Gresik menjadi tercoreng.

"Pemkab tidak akan memberi pendampingan hukum, karena itu murni kasus korupsi. Tindak ada pendampingan hukum bagi para tersangka korupsi," tegas Nadlif.

Pendampingan hukum, lanjut Nadlif, hanya bisa dilakukan untuk kasus perdata, pidana, atau pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Sementara untuk kasus korupsi tidak ada pendampingan sama sekali, meski nilai kerugian negara itu sangat kecil," urainya.

"Tidak semua ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tersandung kasus hukum harus mendapat pendampingan hukum dari Bagian Hukum Pemkab Gresik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik menahan Jairrudin ke Rutan Medaeng. Ia terbelit dugaan kasus korupsi dana tiga kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sementara, total kerugian negara sebesar Rp 103 juta. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO