Kades Ijazah Palsu Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Ijazah Palsu Divonis 3 Bulan Penjara ? Parti, saat menjalani persidangan ijazah palsu. foto:dhanny/BANGSAONLINE


MADIUN (bangsaonline) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun akhirnya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara setelah selama 7 kali menyidangkan kasus ini.

Atas putusan hakim ini, Agus Robani SH, selaku Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir- pikir untuk memutuskan banding atau tidak. "Saya konsultasikan dulu kepada pimpinan saya," kata dia.

Lebih lanjut JPU menyampaikan, "Kan tuntutan saya lima bulan, itupun terdakwa tidak kami tahan, dan hanya menjalani tahanan kota. Makanya, saya keberatan dengan putusan hakim itu," kata dia.

Di tempat yang sama, terdakwa juga melalui kuasa hukumnya, menyampaikan akan pikir-pikir juga atas putusan ini. "Kalau kami menerima putusan ini, berarti klien kami harus ditahan,makanya kami akan lakukan upaya banding kalau memungkinkan," kata sang pengacara.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Muhammad Lutfi menyampaikan apresiasi kepada

JPU dan Majelis Hakim, yang sudah bisa menetapkan bersalah pada terdakwa. "Ya, saya bersyukur dengan telah divonisnya Parti, walaupun hanya tiga bulan, berarti kan ada ketetapan kalau benar-benar bersalah. Itu berarti pembuktian kalau terdakwa ijasahnya memang palsu," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO