Dispendukcapil Pacitan Tegaskan Masyarakat Penyandang Disabilitas Mental Harus Ber-KTP Elektronik

Dispendukcapil Pacitan Tegaskan Masyarakat Penyandang Disabilitas Mental Harus Ber-KTP Elektronik

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Supardianto, berharap kepada seluruh stakeholder di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan agar lebih proaktif melakukan pendataan terhadap warganya yang mengalami disabilitas mental, serta belum memiliki KTP elektronik. Hal itu menyusul adanya keputusan KPU, bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap memiliki hak pilih saat Pileg maupun Pilpres 2019 mendatang.

Menurut Supardianto, siapapun itu tanpa kecuali, tetap sebagai warga negara dan memiliki hak yang sama di mata hukum. Sekalipun sebagai penyandang disabilitas mental, namun tidak akan mengurangi hak-hak konstitusionalnya. Karena itu, mantan Kepala Satpol PP ini meminta agar semua pihak turut peduli dengan keberadaan mereka.

"Utamanya kepada perangkat desa dan kelurahan, mulai tingkat RT dan seterusnya, agar getol melakukan pendataan terhadap mereka (penyandang disabilitas mental), agar segera mendapatkan KTP elektronik. Sebab pada dasarnya, pemilih itu harus terdata sebagai penduduk dan dibuktikan dengan kepemilikan administrasi kependudukan, terutama KTP," jelas Supardianto, Minggu (2/12).

Lanjut Supardianto, pihaknya telah berupaya melakukan pelayanan inovatif dengan turun langsung ke lapangan. "Petugas Dispendukcapil terus kami motivasi untuk memberikan pelayanan proaktif kepada masyarakat. Termasuk penyandang disabilitas mental, agar diberikan hak yang sama dalam hal kepemilikan adminduk," tegas dia.

Dia meminta, seandainya ditemukan ada masyarakat penyandang disabilitas mental yang belum ber KTP elektronik, agar secepatnya melakukan perekaman geometrik. "Sehingga mereka dapat memiliki KTP elektronik dan terpenuhi hak-hak konstitusionalnya," tandasnya.

Di sisi lain, Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan menyatakan bahwa hingga kini masih banyak warga penyandang disabilitas mental yang belum memiliki bukti indentitas diri berupa KTP elektronik. Bahkan bukan hanya penyandang disabilitas mental saja, namun penyandang disabilitas fisik juga mengalami hal senada.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Sukmawati, Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos Pacitan, meski ia belum bisa memberikan informasi secara rinci terkait jumlahnya. "Mohon maaf, saya belum bisa memberikan konfirmasi sekarang terkait jumlah. Tapi di lapangan memang sebagian belum punya KTP elektronik. Tidak hanya disabilitas mental, namun juga warga disabilitas fisik lainnya banyak yang belum punya KTP elektronik," kata Sukmawati melalui aplikasi chatting WhatsApp (WA), Minggu (2/12).

Sukma, begitu pejabat yang lama bertugas di Dinas Kesehatan ini karib disapa menyadari, masih banyaknya penyandang disabilitas di Pacitan yang belum memiliki KTP elektronik, karena alasan geografis wilayah. Apalagi proses perekaman geometrik dilaksanakan secara online. "Terutama memang di daerah yang sulit terjangkau kendaraan dan sinyal data internet. Sebab kita ketahui bahwa perekaman E KTP kan harus online. Sedangkan untuk membawa penyandang disabilitas ke kantor desa/kecamatan banyak mengalami kesulitan," urainya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO