Identik dengan Rapat Momen Nasional, Dewan Kota Mojokerto Hapus Istilah Paris

Identik dengan Rapat Momen Nasional, Dewan Kota Mojokerto Hapus Istilah Paris Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah sekian lama berjalan, menghapus kegiatan rapat Paripurna Istimewa (Paris). Agenda kegiatan ini tidak lagi muncul dalam agenda kerja mendatang.

“Istilah Paris kini dihapus. Selanjutnya, dalam tatib baru, rapat paripurna hanya ada dua. Yakni rapat paripurna untuk pengambilan keputusan dan rapat paripurna untuk pengumuman,” jelas Sekretaris , Mokhamad Effendy, Kamis (8/11).

Menurut dia, istilah Paris identik dengan rapat untuk momen nasional dan lokal, seperti Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kota Mojokerto. Dan kini mengacu dalam tatib baru Dewan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

PP Nomor 12 Tahun 2018 yang diundangkan 16 April 2018 tersebut mengganti dan mencabut PP Nomor 16 Tahun 2010 yang menjadi acuan penyusunan tatib Nomor 1 Tahun 2014. Sedangkan tatib baru yang kelar dirombak pekan lalu saat ini tengah dikonsultasikan ke Pemprov Jawa Timur.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, sambung Effendi, juga mengatur soal penunjukan Plt Pimpinan Dewan jika salah seorang pimpinan dewan sedang menjalani masa tahanan lebih dari 30 hari.

Pimpinan partai politik asal Pimpinan Dewan yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang sama sebagai Plt Pimpinan Dewan. Ketentuan itu juga berlaku jika yang tersandung masalah seluruh pimpinan Dewan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO