MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah sekian lama berjalan, DPRD Kota Mojokerto menghapus kegiatan rapat Paripurna Istimewa (Paris). Agenda kegiatan ini tidak lagi muncul dalam agenda kerja DPRD Kota Mojokerto mendatang.
“Istilah Paris kini dihapus. Selanjutnya, dalam tatib baru, rapat paripurna hanya ada dua. Yakni rapat paripurna untuk pengambilan keputusan dan rapat paripurna untuk pengumuman,” jelas Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy, Kamis (8/11).
BACA JUGA:
- Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
- DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda
- Proyek Tugu Alun-Alun Kota Mojokerto dan Sky Walk Kekurangan Anggaran, Dewan: Ada yang Tidak Beres
- Jelang Akhir 2022, DPRD Kota Mojokerto Soroti Tiga Proyek Mercusuar
Menurut dia, istilah Paris identik dengan rapat untuk momen nasional dan lokal, seperti Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kota Mojokerto. Dan kini mengacu dalam tatib baru Dewan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
PP Nomor 12 Tahun 2018 yang diundangkan 16 April 2018 tersebut mengganti dan mencabut PP Nomor 16 Tahun 2010 yang menjadi acuan penyusunan tatib DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014. Sedangkan tatib baru yang kelar dirombak pekan lalu saat ini tengah dikonsultasikan ke Pemprov Jawa Timur.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, sambung Effendi, juga mengatur soal penunjukan Plt Pimpinan Dewan jika salah seorang pimpinan dewan sedang menjalani masa tahanan lebih dari 30 hari.
Pimpinan partai politik asal Pimpinan Dewan yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang sama sebagai Plt Pimpinan Dewan. Ketentuan itu juga berlaku jika yang tersandung masalah seluruh pimpinan Dewan.