Bukan Diperiksa, Jajaran Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto ke KPK RI untuk Hadiri Undangan Rakor

Bukan Diperiksa, Jajaran Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto ke KPK RI untuk Hadiri Undangan Rakor Pemkot Mojokerto serta pimpinan DPRD saat menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia () dalam rangka rapat koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD-MCSP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025) lalu.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pertemuan yang dilaksanakan oleh KPK ini menjadi bagian dari kegiatan surveilans dan pembuktian dokumen atas indikator perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilaporkan melalui platform JAGA.id milik KPK.

Ketika dikomfirmasi terkait hal tsb, Gaguk menjelaskan

"Tidak hanya Pemerintah Kota Mojokerto saja yang diundang, tetapi pemerintah kabupaten dan kota lainnya juga diundang dengan waktu yang tidak bersamaan. Saya tegaskan bahwa kehadiran jajaran eksekutif dan legislatif Pemkot Mojokerto ke KPK tidak untuk pemeriksaan sebagaimana isu yang beredar. Jadi bukan dipanggil untuk diperiksa, tapi diundang rapat koordinasi dalam rangka tata kelola pemerintahan daerah," kata Gaguk.

Ia juga menyayangkan isu negatif yang diembuskan oleh salah satu media massa di Mojokerto terkait adanya pejabat Pemkot Mojokerto yang diperiksa KPK.

Ia menegaskan, koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah melalui IPKD-MCSP bersama KPK tidak hanya diikuti oleh Kota Mojokerto saja, beberapa daerah lain juga turut diundang.

"Sebelumnya juga sudah ada beberapa pemda di Jatim yang melakukan koordinasi hal yang sama. Di antaranya Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik, dan Bojonegoro serta masih ada daerah lainnya. Namun tema surveilans yang dibahas tidak seragam, disesuaikan dengan permintaan Tim Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi dan pencegahan ," imbuhnya.

Melengkapi penjelasan dari Sekdakot, Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menjelaskan beberapa hal yang disampaikan oleh Pemkot Mojokerto sesuai dengan permintaan Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi . Kota Mojokerto sendiri berada dalam wilayah Satgas Wilayah 3.1.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO