Korban Cabut Laporan Penganiayaan, Status Saddil Tetap Tersangka

Korban Cabut Laporan Penganiayaan, Status Saddil Tetap Tersangka Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Akhirnya, keluarga dan korban mau mencabut laporan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani terhadap mantan pacarnya yang telah dimasukkan ke Kepolisian Lamongan.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Sabtu (3/11) malam kemarin membenarkan kalau keluarga dan korban mencabut laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil Ramdani.

"Ya, memang ada pencabutan laporan,  tapi akan kita gelarkan dulu untuk proses selanjutnya," terang Norman, sapaan Kasatreskrim Polres Lamongan, Minggu (4/11).

Dikatakan Norman, korban atas nama ASR dan orangtuanya sudah setuju untuk penangguhan itu. Namun, tandas Norman, pihaknya tetap menunggu proses dan akan digelarkan pada Senin (5/11) besok. Namun, meski telah ada pencabutan perkara, status Saddil sampai saat ini masih tetap tersangka dan masih ditahan di Mapolres Lamongan.

Saddil Ramdani sendiri sebenarnya sudah meminta maaf atas kejadian yang tengah membelitnya itu. 

“Saya sudah meminta maaf pada korban, karena saat itu saya sedang kurang fokus,” tegas Faddil usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lamongan.

Terkait alasan pencabutan perkara tersebut, Norman mengaku belum mengetahui. Sementara, hingga Sabtu malam, Saddil memang masih ditahan di Mapolres Lamongan. Bahkan, Sabtu malam juga terlihat ASR bersama ibunya berada di Mapolres Lamongan.

Seperti diketahui, pemain sepakbola yang juga masuk dalam Timnas, Saddil Ramdani tengah dirundung masalah. Saddil dilaporkan ke Polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang teman perempuannya.

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung juga mengatakan adanya pengajuan penangguhan dari Manajemen .  "Informasi dari Kasatreskrim, sudah ada pengajuan dari manajemen ,meski ada pengajuan penangguhan prosesnya tetap jalan," ujarnya

Hanya saja, kata Kapolres masih diperlukan penyidikan lebih lanjut sehingga penyidik bisa menentukan dikabulkan atau tidak. "Ada beberapa faktor sehingga bisa ditangguhkan penahanannya, tetapi proses hukumnya tetap berlanjut," pungkasnya. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO