Petugas Pengadilan Sidoarjo Tinjau Lokasi Kasus Sengketa Lahan yang Diklaim Aset Desa Gilang

Petugas Pengadilan Sidoarjo Tinjau Lokasi Kasus Sengketa Lahan yang Diklaim Aset Desa Gilang Suasana saat pemeriksaan PN Sidoarjo di lokasi lahan yang disengketakan.

Termasuk beberapa mantan Kepala Desa Gilang, "Karena kami bukan pelaku ya kami undang masyarakat yang mengetahui hal tersebut," lanjutnya.

Hasil musyawarah itu diputuskan, pihak desa membuat laporan atas kasus penyerobotan lahan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo dengan sidang pertama digelar pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018 lalu.

Dirinya pun berharap kasus yang dihadapi segera terselesaikan dan Pengadilan Negeri Sidoarjo segera mengabulkan tuntutan mereka dengan mengembalikan aset tanah kepada masyrakat Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Tergugat Beli Lahan Rp 900 Juta dari Dua Pemilik

Sementara itu, ketika dikonfirmasi di sekitar lokasi di Desa Gilang RT 16 RW 4 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Heri Raharjo kepada awak media mengatakan, tanah tersebut dibelinya dari Fitria dan Machfud seharga Rp 900 juta rupiah.

"Dengan dasar SK Gubernur ini tercatat di BPN di buku BPN nomor 5052, jadi saya membeli tanah ini secara sah, tidak ilegal," kata Heri.

SK yang menjadi barang bukti itu sempat ditunjukkan kepada awak media, tertera tanggal 15 Juni 1971 dengan ditandatangani Gubernur Jawa Timur kala dijabat Soekardi.

"Jadi dua SK, satu SK itu seluas 1432 meter persegi," akunya.

Merasa objek yang diperjual belikan tercatat pada buku BPN, selanjutnya ia membeli tanah tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017. Masing-masing seharga Rp 300 juta dibeli dari Machfud, dan Rp 600 juta dibeli dari Fitria.

Sama halnya dengan Sariadi, pihak tergugat pun merasa bahwa objek tersebut miliknya secara sah. Dengan 49 barang bukti yang dikantonginya, ia yakin keputusan pengadilan akan berpihak kepadanya dan segera mendapat pengakuan resmi atas lahan tersebut. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO