
Sementara, kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Bantuan Hukum Nahdlatul ulama (LPBHNU), Dr. H Edyy Suwito S.H. M.H, menegaskan bahwa aset tersebut merupakan milik NU dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas tanah. "Namun anehnya, di dalamnya terbit akta jual beli lahan. Ini dalam waktu dekat akan kita laporkan karena ada dugaan terbit surat palsu, yang akan ditangani PWNU Jawa Timur," ungkapnya. (qom/rev)