Pengganti Hasan di DPRD Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pokmas, Ini Kata Ketua PDIP Gresik

Pengganti Hasan di DPRD Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pokmas, Ini Kata Ketua PDIP Gresik Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi hibah Pokmas Program Pokir DPRD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Usai anggota DPRD Jatim, Hasanuddin, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 pada Kamis (2/10/2025), wacana pengganti anggota legislatif tersebut mulai muncul.

Namun, Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Mujid Riduan, mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan Hasan.

“Belum tahu mas,” ucap Mujid saat dikonfirmasi oleh wartawan BANGSAONLINE, Jumat (3/9/2025).

Sementara itu, Bendahara DPC PDIP Kabupaten Gresik, Siti Muafiyah menyampaikan, caleg DPRD Jatim dari Dapil Jatim 13 yang meraih suara terbanyak setelah Hasanuddin adalah Andy Firasadi dan Susy Cecilia Agustina S.

“Setelah Hasan, yang dapat suara terbanyak Andi Fir, habis itu Susy,” jelas Muafiyah.

Hasan merupakan anggota DPRD Jatim dari PDIP yang berhasil menduduki kursi DPRD Gresik hasil Pemilu 2024. Ia berangkat dari Dapil Jatim 13 (Gresik dan Lamongan) dengan meraih sebanyak 62.289 suara.

Sebelumnya, Hasan merupakan satu dari 21 tersangka yang ditetapkan KPK dalan pusaran korupsi hibah Pokmas dalam Program Pokir DPRD Jatim.

Ia masuk dalam kelompok mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi dalam penyaluran hibah Pokmas. Antara lain, di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Kusnadi juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut oleh KPK.

Berdasarkan keterangan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kusnadi selama menjabat Ketua DPRD Jatiam mendapat jatah hibah Pokmas Program Pokir mencapai Rp398,7 miliar selama 4 tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp54,6 miliar pada APBD Jatim tahun 2019;
  • Rp84,4 miliar pada APBD Jatim tahun 2020;
  • Rp124,5 miliar pada APBD Jatim tahun 2021;
  • dan Rp135,2 miliar pada APBD Jatim tahun 2022.

Dari hibah Pokmas Pokir selama 4 tahun ini, Kusnadi diduga menerima fee sebesar Rp79,74 miliar. (hud/msn)