Diduga Gelapkan Sertifikat, BRI Unit Pasar Kota Lamongan Dilaporkan Nasabah ke Polisi

Diduga Gelapkan Sertifikat, BRI Unit Pasar Kota Lamongan Dilaporkan Nasabah ke Polisi Ilustrasi

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Rofiq Udin Wibowo (35), seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia () Unit Pasar Kota Lamongan, melaporkan dugaan penggelapan kepada Polres Lamongan, Jum'at (28/9).

Korban terpaksa melapor ke polisi karena tidak mendapat kejelasan dari pihak terlapor ( Unit Pasar Kota Lamongan) atas sertifikatnya yang sempat ia jadikan agunan dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 20 juta di bank setempat.

Atas hal tersebut, warga Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan ini, didampingi LSM Lentera melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib. Dalam surat laporan yang diserahkan, korban menyatakan bahwa pada bulan April 2011, ia mengajukan KUR sebesar Rp. 20 juta di unit Pasar Kota, dan diangsur selama 24 bulan, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 405 milik keluarga korban atas nama Ratih, sebagai jaminan.

Pada tanggal 30 Juni 2016, seluruh angsuran telah dilunasi korban. Setelah itu, pihak meminta korban untuk datang kembali 25 Juli 2016, untuk mengambil sertifikat yang dijadikan jaminan.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, saat korban hendak mengambil sertifikat, ternyata pihak belum juga memberikannya, dengan alasan sertifikat belum ditemukan.

Kecewa, korban akhirnya memutuskan pulang, dan beberapa kali kembali ke bank menanyakan perihal yang sama. Namun, jawaban yang disampaikan bank juga sama, yakni sertifikat belum ditemukan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO