Kuras Harta Emak-emak, Pria Ini Diringkus Berkat CCTV ATM

Kuras Harta Emak-emak, Pria Ini Diringkus Berkat CCTV ATM Tersangka Eka diamankan petugas kepolisian Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Eka Budi Setiawan (36) warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Kesamben, Kabupaten Blitar. Eka diringkus lantaran nekat menggelapkan sepeda motor serta kartu ATM milik temannya sendiri Dwi Susetyorini (40) warga Desa Pegergunung Kecamatan Kesamben. 

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanuddin mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mengeluh kepada korban jika sedang membutuhkan uang. Pelaku mengatakan kepada korban untuk meminjam motor dan kartu ATM milik korban. Merasa kasian dan percaya kepada pelaku, korban pun meminjamkan motor beserta kartu ATM miliknya. 

"Keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu di pinggir jalan dekat kios buah pasar Kesamben," ungkap Iptu Burhanudin, Minggu (24/9/2018).

Saat itu korban menaiki sepeda motor Honda Beat nomor polisi AG 4249 KAX warna hijau putih. Setelah bertemu pelaku langsung meminta motor dan kartu ATM korban untuk mengambil uang. "Setelah pelaku pergi, korban menunggu di lokasi bertemu. Namun pelaku tak kunjung kembali," imbuhnya.

Hingga keesokan harinya pelaku tak kunjung mengembalikan motor dan kartu ATM milik korban. Sehingga korban melapor ke Polsek Kesamben. Loporan ini kemudian ditindaklanjuti petugas Polsek Kesamben dengan melakukan penyelidikan untuk mengecek CCTV Bank BRI.

Dari penyelidikan itu petugas mendapati pelaku sedang mengambil uang di sebuah ATM di wilayah Talangagung, Kabupaten Malang. "Pelaku berhasil diringkus di Talangagung, tempat pelaku berdomisili," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga mengungkap fakta baru perbuatan pelaku dalam perkara lain. Di mana sebelumnya pelaku juga pernah melarikan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah dengan No pol AG 2771 KAC.

Diketahui sepeda motor itu milik Siti Rubiyah (48) warga Dusun Ngadri RT 01 RW 06 Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. "Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dn penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO