Audiensi dengan DPMD Pasuruan, Akitivis Pertanyakan Pengawasan ADD dan DD

Audiensi dengan DPMD Pasuruan, Akitivis Pertanyakan Pengawasan ADD dan DD Aktivis Lembaga Gema Anak Indonesia, M Yusuf.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Besarnya anggaran DD dan ADD yang disiapkan pemerintah untuk desa-desa menjadi perhatian banyak kalangan, Salah satunya dari lembaga Gema Anak Indonesia. Para pegiat menilai anggaran besar tersebut belum mampu mendorong pembangunan desa secara maksimal.

Usai audiensi dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) salah satu aktivis Lembaga Gema Anak Indonesia,  M Yusuf yang ditemui BANGSAONLINE.com menjelaskan kedatangan dirinya bersama dengan rekan-rekan untuk menyakan sejauh mana pelaksaan penggunaan dana DD dan ADD yang sudah berjalan hampir 9 bulan ini.

“Kenapa banyak desa yang sudah mendapat ADD dan DD masih saja mengandalkan program pembangunan infrastruktur dari APBD, lantas bagaimana pengawasannya?,” bebernya.

Terpisah Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk pemberian DD merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Sedangkan ADD untuk desa di Kabupaten Pasuruan mulai diluncurkan sejak 2009. Sumber anggarannya berasal dari APBD.

Kalau untuk dana DD, anggarannya berasal dari pemerintah pusat di mana program tersebut mulai digulirkan sejak 2015 lalu.

Agus merinci untuk ADD digunakan untuk operasional pemerintah desa nilainya bertambah. Karena untuk honor penghasilan tetap aparatur desa. “Kalau dulu siltap tidak ada atau tidak masuk ADD. Namun, sekarang 60 persen siltap dibebankan ke ADD. Sementara sisanya, untuk operasional,” tutur dia.

Data yang dimiliki BANGSAONLINE.com menyebutkan pemerintah pusat menyiapkan DD sebanyak Rp 318 miliar untuk 341 desa di Kabupaten Pasuruan. Di mana, besaran DD tersebut, berkisar antara Rp 700 juta hingga Rp 1,4 miliar setahunnya untuk setiap desa.

Untuk pencairan dana DD langsung ditransfer ke rekening pemerintah desa. Adapun untuk penyusunan penggunaan DD maupun ADD, dilakukan melalui musyawarah untuk penyusunan APBDes.

Tugas dan fungsi DPMD hanya melakukan verifikasi proposal yang sudah diajukan masing-masing desa untuk pencairan dan pembuatan aturan. Sementara untuk pengawasan, dilakukan oleh inspektorat.(bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO