Polres Gresik Bekuk Dua Sejoli Pengedar Pil Koplo 50 Ribu Butir

Polres Gresik Bekuk Dua Sejoli Pengedar Pil Koplo 50 Ribu Butir ?Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro saat ekspos pelaku.

Heri ditangkap beserta 17 ribu pil dobel L. Berbekal penangkapan ini polisi mengembangkannya. Sebab, di dalam mobil tersangka juga diketemukan ada BB 33 ribu pil dobel L.

"Tersangka Heri Suryono dan Nuraini mengaku mendapatkan pil tersebut dari Mat Gundul asal Krian, Sidoarjo," jelas Kapolres.

Mat Gundul saat ditangkap petugas bergasil melarikan diri, sehingga polisi menetapkan pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Heri Suryono mengaku pil koplo dijual per bungkus Rp 800 ribu. Dari penjualan itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu perbungkus.

"Selama saya berkaksi tak pernah tertangkap. Dan, baru satu kali ini berhasil digerebek polisi," akunya.

Ditambahkan Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar lebih. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO