Soal OTT Pejabat Inspekorat, Kapolres Gresik Belum Tentukan Tersangka

Soal OTT Pejabat Inspekorat, Kapolres Gresik Belum Tentukan Tersangka AKBP Wahyu S. Bintoro, Kapolres Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik belum menetapkan status tersangka pada dua ASN di Inspektorat dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag). Pernyataan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S.Bintoro kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/9).

"Bukan OTT. Sebab, petugas kami tidak melalukan tangkap tangan kepada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dugaan pemberian uang sekitar 149 juta lebih yang ditaruh dalam tas kertas batik warna cokelat," ujar Kapolres Rabu (5/9) lalu.

"Kami juga belum bisa tentukan tersangka dalam kasus tersebut karena masih pendalaman dan melengkapi barang bukti," sambungnya.

Dia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, petugas Polres selain mengamankan BB uang sebesar Rp 149 juta lebih, juga mengamankan 2 orang saksi. Mereka di antaranya, pejabat berinisial MKY dan MZ.

"Kami juga telah panggil atasan MZ berinisial AB untuk dimintai keterangan usai kejadian. Karena berdasarkan pengakuan MZ, AB yang menyuruh memberikan uang Rp 149 juta itu kepada MKY," terang Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih mengumpulkan bukti pendukung untuk mendalami dan mengungkap kasus yang menggemparkan masyarakat Gresik ini.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO