GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gresik menggelar demo di gedung DPRD setempat, Kamis (23/8/2018). Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik serius mengusut kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 miliar lebih.
Mereka juga mendesak DPRD turut mengawal kasus tersebut. "DPRD jangan diam saja. DPRD harus andil dalam mengawal kasus penyimpangan dana kapitasi BPJS miliaran rupiah," teriak Fathur, salah satu orator demo, Kamis (23/8/2018).
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
- Gandeng Dinkes Gresik, P3I, dan HSI, KWG Gelar Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
- Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Dalam kesempatan itu, Fathur mewakili PMII Gresik menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak kepada Kejari Gresik segera menetapkan tersangka. Kedua, pertegas transparansi dana kapitasi jaspel BPJS. Ketiga, meminta Perbup Nomor 24 tahun 2017 tentang pemanfaatan dana kapitasi dan nonkapitasi program jaminan sosial. Dan, keempat meminta penyalahgunaan anggaran yang melibatkan pejabat Pemkab Gresik diusut tuntas.
"Penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS di Dinkes Pemkab Gresik terjadi sejak keluarnya Perbup Nomor 25 tahun 2014. Perbup tersebut mengatur pemanfaatan dana kapitasi yang diterima oleh Puskesmas selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT)," terangnya.
"Perbup tersebut menambah peluang penyalahgunaan dana kapitasi," urainya.
Ia menjelaskan, kebijakan tentang pemotongan kapitasi diatur dalam pasal 12 huruf a dan b. Kemudian, ada perubahan pada pasal tersebut menjadi Perbup Nomor 24 tahun 2017, tentang perubahan atas Perbup Nomor 25 tahun 2014.
"Fakta ini mengindikasikan pemotongan dana kapitasi BPJS yang dilakukan oleh 32 Puskesmas dan Pustu semakin besar. Dan di sini menjadikan kebijakan Bupati tersebut harus dijalankan oleh SKPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Di sini Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab terhadap Bupati melalui Sekda," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News