Sidang Kasus Apartemen Sipoa, Jaksa Datangkan Pelapor

Sidang Kasus Apartemen Sipoa, Jaksa Datangkan Pelapor

Menurut Desima, keterangan tujuh saksi yang menyatakan bahwa mereka melakukan pembelian berdasarkan surat pemesanan dan ditegaskan dalam surat pernyataan atau perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak.

"Jadi menurut kami selaku kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa secara tidak langsung para saksi di muka persidangan mengakui bahwa perkara ini adalah perkara perdata, bukan pidana dan keterangan tersebut menguntungkan terdakwa," ujarnya. 

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum terdakwa yang lainnya, Andrey Ermawan. Ia menyatakan keterangan para saksi tersebut semakin memperjelas posisi kasus ini. "Jadi semakin gamblang lah, bahwa ini memang perkara perdata, bukan pidana," ujar Andrey.

Penjelasan serupa juga dijabarkan Linda Gunawati. Dia tertarik beli apartemen karena ditawari marketing dengan konsep 1,5 lantai. Dengan harga Rp 250,5 juta, dia pun mencicil 20 kali dan lunas Januari 2017. “Saya dijanjikan apartemen selesai Agustus 2017. Namun pada jangka waktu itu, tak ada progres pembangunan sama sekali,” ujarnya.

Dia pun meminta pengembalian uang, namun dijawab pengembang bahwa ada penundaan serah terima pada Desember 2018. Dia memilih ingin uang dikembalikan, lalu pengembang memberikan cek untuk dicairkan. “Namun ketika dicairkan, ternyata cek itu kosong,” ujarnya. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO