Kesbangpol Pemkab Gresik Sudah Proses PAW Markasim

Kesbangpol Pemkab Gresik Sudah Proses PAW Markasim Kepala Kantor Kesbangpol Gresik, H. Choirul Anam.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota  Fraksi Golkar Markasim Halim Widianto dengan penggantinya, H. Ahmad Nurhamim yang diajukan pada 23 Juli, saat ini sudah berada di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gresik untuk diproses dan dikirim ke Gubernur Jatim.

"Sudah, tanggal 2 Agustus kami terima surat PAW Pak Markasim," ujar Kepala Kantor Kesbangpol Gresik, H. Choirul Anam kepada BANGSAONLINE.com melalui telepon selulernya, Jumat (3/8).

Menurut dia, Kesbangpol saat ini tengah mengecek persyaratan dan kelengkapan lain terkait PAW tersebut. Selanjutnya, kata Anam, Kesbangpol akan minta telaah hukum ke Bagian Hukum sebelum pengajuan ke Gubernur melalui Bupati.

"Nantinya pengesahan PAW turun dari Gubernur melalui Bupati untuk diteruskan ke pimpinan DPRD untuk pelantikan pengganti Markasim," pungkasnya.

Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda) pasal 194 ayat 1, 23, dan 4, ada waktu 14 hari untuk proses PAW tersebut mulai DPRD, KPU, Bupati hingga Gubernur mengesahkan. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO