Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Jawa Timur, Juanda Surabaya. foto: Catur/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - H-1 jelang pencoblosan besok (27/6), Calon Bupati Jombang yang notabene incumbent Nyono Suharli, siang tadi (26/6) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dipengadilan tindak pindana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di jalan Juanda, Surabaya, Selasa (26/6).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di ruang sidang Cakra itu, menegaskan jika pria yang saat ditangkap masih menjabat Bupati Jombang tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.

Tak hanya itu, dalam pembacaan dakwaan itu, Nyono juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Yang bersangkutan (terdakwa Nyono, red) kami dakwa melanggar dua pasal, Pasal 11 dan 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman lebih dari hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Wawan Yunarwanto Jaksa KPK saat ditemui jurnalis usai sidang, Selasa (26/6).

Lebih jauh, Wawan mengungkap jika dalam persidangan pembacaan dakwaan, pihak terdakwa Nyono tidak akan melakukan pembelaan atau eksepsi pada sidang lanjutan nanti.

"Tadi pihak terdakwa dan Penasehat Hukumnya saat ditanya hakim ketua yakni Unggul Warso Murti, mereka tidak akan mengajukan eksepsi. Jadi pada sidang lanjutan pada Jumat (6/7) langsung pada sidang meminta keterangan saksi dari pihak kami (Jaksa KPK red)," ungkapnya.

Perlu diketahui, terdakwa Nyono yang saat itu menjabat Bupati Jombang dan saat ini mencalonkan Bupati Jombang yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Jombang Subaidi Muchtar nomor urut 2 itu ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu.

Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan salah satu kepala Puskesmas Jombang dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang.

Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti.

Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Nyono masih menyandang status calon bupati Jombang, sampai ada keputusan hukum yang mengikat atas kasusnya.

Nyono yang juga merupakan ketua DPD Jatim Golkar ini diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN di Pilkada Jombang 2018. Nyono berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar. (cat/dur)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO