Ketua KONI Jombang Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah

Ketua KONI Jombang Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto (tengah) saat rilis pers di Aula Kantor Kejari Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, Tito Kadar Isman sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana hibah, Selasa (08/12/20).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto yang menyatakan bahwa Tito Kadar Isman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.

“Jadi mulai hari ini, Selasa (08/12) status penanganan tindak pidana korupsi sudah dinyatakan ada tersangkanya, yakni ketua KONI Kabupaten Jombang periode 2020,” ucapnya kepada sejumlah wartawan di ruang aula kantor Kejari Jombang.

Dikatakan Yulius, Tito Kadar Isman disangka pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat 1b Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi.

Terkait kerugian uang negara yang ditemukan, lanjut Yulius, sekitar 270 juta rupiah. Saat ini kejari masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan ada kemungkinan kerugian itu bisa bertambah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara kerugian uang negara sekitar 270 juta, tapi ada beberapa yang masih kita gali lagi kemungkinan bisa bertambah,” jelas kajari.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO