Wakil Ketua DPRD Nur Qolib Gencar Sosialisasikan Desa Mandiri

Wakil Ketua DPRD Nur Qolib Gencar Sosialisasikan Desa Mandiri Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Nur Qolib menggencarkan sosialisasi "Program Desa Mandiri" sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan desa yang tak bergantung kepada pemerintah.

Menurut Nur Qolib, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan dan peluang yang besar kepada desa untuk berkembang dengan karakteristik dan kemampuan sendiri dari potensi yang dimiliki.

Kabupaten Gresik sendiri terdiri 330 desa dan 26 kelurahan, sehingga mayoritas penduduknya berada di perdesaan. "Seiring dengan itu, dana transfer yang dikucurkan ke desa cukup besar, yakni mencapai Rp 450 miliar atau 15,3 persen dari APBD Gresik Tahun 2017 yang sebesar 2,9 triliun," ungkanya.

Meski dana yang diterima tiap desa cukup besar, namun menurut Nur Qolib, pemerintah desa belum dapat mengelolanya secara maksimal, bahkan kerap menyisakan beberapa persoalan.

"Dengan beberapa pertimbangan itulah, DPRD melalui program Pokir (Pokok-pokok pikiran) menetapkan Program Desa Mandiri. Program ini sebagai salah satu prioritas pembangunan Gresik yang akan dimulai pada tahun 2019," jlentrehnya.

Nur Qolib kemudian memaparkan Desa Mandiri. Mengacu Kemendagri, Desa Mandiri adalah desa yang menjadi sumber hidup dan kesejahteraan warganya, menjaga martabat, dan kearifannya, menjaga lingkungan, dan nilai-nilai tradisionalnya, membangun dan menjaganya secara mandiri dan gotong royong.

Untuk mewujudkan Desa Mandiri, kata Nur Qolib, desa harus mampu menyelenggarakan pelayanan pemerintahan dengan baik, benar, cepat, tepat, dan akuntabel. Selain itu, pembangunan infrastruktur dan lingkungan harus tepat guna, pembinaan masyarakat yang baik, dan pemberdayaan masyarakat yang mantap.

"Untuk mendukungnya, diperlukan SDM yang handal, SDA yang dapat dioptimalkan, dan sinergitas para pemangku kepentingan. Desa Mandiri adalah sebuah mimpi indah, cita-cita luhur, dan ide yang ideal yang dalam mewujudkannya diperlukan proses secara bertahap dan konsep yang jelas, terprogram, dan terukur," terangnya.

"Karena itu, untuk menuju Desa Mandiri dibutuhkan penyiapan SDM, Site Plan Desa Mandiri RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa), RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), desain, dan tim kerja Kepala Desa dan Perangkat," sambungnya.

"Yang tak kalah pentingnya, Kepala Desa sebagai penguasa tunggal di desa yang bertanggungjawab atas desa harus bisa bekerjasama dengan komponen yang ada," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO