Dinilai Janggal, Matra Jatim Minta Bawaslu Verifikasi Ijazah Gus Ipul

Dinilai Janggal, Matra Jatim Minta Bawaslu Verifikasi Ijazah Gus Ipul Matra Jatim melaporkan kejanggalan ijazah Gus Ipul ke Bawaslu Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Gubernur Jawa Timur tinggal menghitung hari. Masyarakat Jatim berharap dari pilgub nanti terpilih pemimpin yang berkualitas, kredible, dan berintegritas. Karena alasan itulah, Masyarakat Transparansi Jawa Timur (Matra Jatim) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka meminta Bawaslu melakukan verifikasi terhadap ijazah Strata 1 atas nama Syaifullah Yusuf yang digunakan Gus Ipul mendaftar sebagai Calon Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024.

Holili, Ketua Matra Jatim mengungkapkan warga Jawa Timur sebagai pemilih suara berhak tahu rekam jejak calon pemimpinnya. Termasuk pendidikan, integritas, dan kejujuran dan hal lain yang bermuara pada kepantasan calon itu untuk dapat dipilih sebagai Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur.

"Setelah kami melakukan pencermatan dan kajian data-data riwayat pendidikan kedua paslon, kami menemukan keganjilan dan ketidakwajaran terhadap masa studi tingkat strata 1 (S1) atau sarjana yang ditempuh oleh Cagub nomor urut 2 atas nama Drs. H. Syaifullah Yusuf. Karena itu kami minta Bawaslu Jatim melakukan verifikasi terhadap ijazah yang bersangkutan," tegas pria asal Pamekasan itu, Jumat (22/6).

Holili melanjutkan, keganjilan itu terletak pada masa studi perkuliahan Strata 1 yang ditempuh oleh Drs. H. Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) yang terhitung masuk dan terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta sejak tahun 1985, kemudian tercantum lulus pendidikan pada tahun 2003. Hal ini menunjukkan terdapat fakta akademik, bahwa yang bersangkutan menempuh pendidikan S1 selama 18 tahun.

Holili menjelaskan bila mengacu pada regulasi yang ada, yaitu UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendisikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendididkan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

"Bila mengacu pada masa pendidikan Syaifullah Yusuf selama 18 tahun, hal itu jelas melanggar regulasi yang ada. Karena itu perlu diteliti ulang keabsahan ijazah tersebut," imbuh Holili.

Di tempat yang sama, Jony Erdiann Siswanto yang menjadi saksi dalam pelaporan Matra Jatim mengatakan, yang menjadi kejanggalan selama ini Gus Ipul menggunakan gelar Doktorandus (Drs). Padahal sejak tahun 1993 gelar Drs sudah tidak berlaku. Sementara Gus Ipul lulus pada tahun 2003.

"Di dalam ijazah atas nama Syaifullah Yusuf itu jelas tertulis gelar yang bersangkutan adalah Sarjana Ilmu Politik atau S. IP. Karena itu menjadi janggal kalau beliau menggunakan gelar Drs, termasuk dalam surat suara," pungkas Jony. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO