GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik M. Nadlif membantah jika pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) belum mendapatkan persetujuan dari unsur pimpinan DPRD.
Dikonfirmasi melalui selulernya, Nadlif menegaskan jika pergantian dari M. Najikh ke Darmawan sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD, Abdul Hamid. "Ya tentu sudah lah," ujar Nadlif melalui short message service (SMS), Rabu (20/6/2018).
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Pak Darmawan sebagai penggantinya juga sudah disetujui 100 persen oleh Pak Hamid (Ketua DPRD)," terangnya.
Karena itu, Nadlif menegaskan jika pergantian Sekwan sudah sesuai aturan yang berlaku. "Semua tahapan sudah dilakukan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sebelum mutasi digulirkan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Nur Qolib mempersoalkan pergantian Sekwan dari Moch Najikh ke Darmawan. Menurutnya, pergantian tersebut cacat hukum karena dirinya selaku pimpinan DPRD tak dimintai persetujuan.
"Sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda), pada pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 dijelaskan secara gamblang bahwa Sekretariat DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota," ujarnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News