Terkait Dugaan Money Politics, Muslih Berencana Laporkan Panwaslu Lamongan ke DKPP

Terkait Dugaan Money Politics, Muslih Berencana Laporkan Panwaslu Lamongan ke DKPP Muslih HS (kiri) saat mendatangi Kantor Panwaslu Lamongan soal dugaan money politics yang diduga dilakukan salah satu paslon pilgub Jatim. foto: bangsonline.com

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com -Tim Khofifah Indar Parawansa kecewa terhadap Panwaslu Lamongan karena tidak menindaklanjuti hasil temuannya yang sudah dilaporkan. Yaitu soal dugaan money politics dan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Cagub Jatim no urut 2 Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang diduga melibatkan Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Lamongan.

Muslih HS, selaku pelapor, Jumat (08/06) siang, mendatangi kantor Panwaslu Lamongan untuk mempertanyakan hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan.

Berdasarkan hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan, tiga terlapor yakni Hartono, selaku Kepala Dusun Nongko, Desa Candisari Kecamatan Sambeng, Adenan Kohar, Kasi Kesmas Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi dan Kholid Mawardi, Kepala Dusun Warukulon, Kecamatan Pucuk, direkomendasikan kepada kepala desa masing-masing untuk diberikan sanksi administratif.

Rekomendasi sanksi administrasi terhadap ketiga terlapor tersebut, karena ketiganya diduga terlibat aktif dalam kegiatan kampanye yang dihadiri Cagub Jatim, Saifullah Yusuf di Rumah Makan Aqila, Deket, Lamongan, Jumat (01/06) lalu.

Sedangkan pada poin kedua rekomendasi nomor 004.d/LP/PG/Kab/16.19/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018, Panwaslu Lamongan meneruskan ke Sentra Gakkumdu atas temuan dugaan pidana Pemilu adanya pembagian uang di acara pertemuan yang dihadiri Gus Ipul-PPDI Lamongan.

Namun, berdasarkan rekomendasi nomor 004.e/LP/PG/Kab/16.19/VI/2018 tertanggal 08 Juni 2108, Pihak Gakkumdu memutuskan laporan dugaan tindak pidana pemilu dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal 187(a) ayat 1 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 sehingga tidak dapat diteruskan ke tingkat penyidikan.

Menyikapi hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan tersebut. Muslih HS mengaku keberatan dan kecewa dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Lamongan. Karena, Panwaslu Lamongan tidak memanggil Cagub Jatim nomor urut 2 yang justru terlapor utama.

Sumber: Tim

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO