Untuk bencana alam dan gangguan kamtibmas (curat, curas, curanmor, pencurian rumah kosong, begal, hipnotis), diambil langkah pre-emtif maupun preventif oleh para Kasatwil serta koordinasi dengan Basarnas, BMKG dan pihak terkait lainnya.
Selanjutnya untuk antisipasi tindak pidana terorisme, dilakukan peningkatan deteksi intelijen dan hukum secara tegas (preemtif strike) melalui optimalisasi peran Satgas Anti Teror di seluruh Polda Jajaran.
Apel dilanjutkan acara pemusnahan barang bukti Operasi Pekat Semeru selama 12 hari (21 Mei-2 Juni 2018), sebanyak total 310 kasus dengan 422 orang tersangka dari tindak premanisme, perjudian, narkoba, handak, prostitusi, pornografi dan miras (1.229 miras oplosan dan 734 miras pabrikan).
Sedangkan hasil Operasi Patuh Semeru 2018 selama 14 hari (26 April-9 Mei 2018) yakni Gakkum Lantas tilang sebanyak 4052 dan teguran sebanyak 82, dengan barang bukti 979 SIM, 2812 STNK, 258 R-2 dan 3 R-4.
Apel ini dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Dandim 0815 Mojokerto, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Dandenpom V/2 Mojokerto dan unsur Forkopimda lainnya. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




