Bupati Blitar bersama Forpimda, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), dan tim Satgas Pangan melakukan sidak ke pasar tradisional. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
Lanjut Rijanto, khusus di pasar Srengat sebenarnya sudah ada aturan pembagian waktu berjualan bagi pedagang yang berada di luar maupun di dalam pasar. Ketentuanya Untuk pedagang bagian luar, berjualan mulai pukul 02.00 - 07.00 WIB.
Sedangkan pedagang bagian dalam berjualan mulai pukul 07.00 - 16.00 WIB. Namun ketentuan ini tak membuat pembeli beralih ke penjual di dalam pasar.
"Kami minta kepala pasar aktif mengingatkan jika waktunya sudah habis ya harus tutup gantian yang di dalam yang buka," tegasnya.
Pantauan pagi itu, harga kebutuhan pokok di pasar Srengat tetap stabil. Seperti bawang merah saat ini harganya Rp 23 ribu. Sedangkan bawang putih harganya Rp 15 ribu.
Selain itu, harga cabe juga tetap stabil, dimana harga cabe rawit harganya berkisar antara Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu. Sedangkan cabe berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 22 ribu. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




