Surabaya-(BangsaOnline)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memiliki tunggakan penanganan beberapa kasus korupsi. Di antaranya kasus dugaan korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya sebesar Rp 200 juta. Kasus ini ngendon di kejaksaan sejak dua tahun lalu. Tapi, Kepala Kejari Surabaya, Tomo Sitepu, mengaku belum menerima laporan kasus ini.
BACA JUGA:
“Saya belum menerima laporan (kasus korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya). Saya hanya dilapori tunggakan tiga kasus korupsi, tapi kasus yang Anda tanyakan tidak saya terima. Nanti saya cek,” kata Tomo kepada wartawan. Karena itu, dia enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
Nur Cahyo Jungkung Madyo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) saat kasus ini disidik, mengatakan, penyidikan kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya ditangguhkan karena para tersangka, Ganis Purnomo dkk, menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN Jakarta. “Karena penyidikan kasus ini berdasarkan laporan hasil audit BPK. Karenanya proses penyidikannya menunggu gugatan tersangka inkracht,” ujarnya saat itu
Menanggapi itu, Tomo mengatakan pada prinsipnya gugatan tersangka terhadap BPK tidak menghalangi berjalannya penyidikan. Sebab, ada bukti penguat lain yang tentunya dikantongi penyidik, sehingga kasus disidik dan tersangka ditetapkan.
“Laporan BPK kan bukti permulaan. Kalau penyidik mengantongi bukti lain yang menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi, gugatan BPK tidak menghalangi penyidikan. Tapi lihat dulu konteksnya. Saya belum bisa memutuskan karena belum menerima laporan kasus ini. Senin (hari ini, red) saya akan panggil tim pidsus,” kata pria berdarah Batak yang baru menjabat sebagai Kepala Kejari Surabaya sejak dua bulan lalu itu.