
PASURUAN, BABNGSAONLINE.com – APH (25), warga Desa Pandaan, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Sidomukti, Desa Pandaan. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, sarana transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka, Jumat (8/8/2025) pukul 21.30 WIB.
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap tiga tersangka lain, yakni K, MA, dan DA. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa APH berperan membantu menyediakan sarana dan prasarana peredaran sabu, sekaligus mendapat keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan tersangka APH beserta barang bukti. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Yoyok, mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani, Sabtu (16/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu nopol L 1370 ES,
1 unit iPhone Pro 13 warna rose gold dengan nomor IMEI 3584*******2761, 1 unit Samsung warna putih dengan nomor IMEI 3518*******4454, 1 kartu ATM BCA beserta buku tabungan atas nama APH dengan nomor rekening 1991***267.
Atas perbuatannya, APH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan kami tindak tegas. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Yoyok. (maf/par/msn)