Tersangka bersama barang bukti berupa foto-foto wanita.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lagi, Yunita alis YW alias Swan love alias Swan alias Keiko kembali ditangkap anggota Subdituh V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia diciduk saat melakukan layanan jasa PSK (Pekerja Seks Komersial) di Hotel Malibu, Senin (7/5).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Arman Asmara SIK, merilis hasil ungkap kasus tindak pidana prostitusi online di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Rabu (9/5).
BACA JUGA:
- Tertipu saat Wawancara Kerja, Motor Pemuda di Surabaya ini Dibawa Kabur Maling
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
"Ini merupakan hasil sementara ungkap kasus prostitusi terbesar tahun 2018," ungkap Arman Asmara.
Dalam rilis tersebut, juga ditunjutkkan ratusan foto wanita hampir bugil yang ditawarkan ke sejumlah pria berhidung belang melalui media sosial untuk bertransaksi layanan jasa PSK. "Setelah transaksi selesai, mereka kemudian sepakat bertemu dan berhubungan intim di sebuah hotel," jelas Arman.
Tersangka menyediakan layanan jasa PSK di beberapa kota besar di Indonesia, dengan tarif berkisar antara Rp 1,5 juta - Rp 5 juta. "Kegiatan seks komersial ini dibongkar dua bulan lalu, berkat patroli siber yang dilakukan jajaran Subdit Siber yang menemukan keganjilan di mana ada tawar menawar, transaksi oleh seseorang dengan orang lain," terang Arman.
Arman menjelaskan keuntungan yang diperoleh sang mucikari sebesar 35 persen dari tarif yang disepakati. Pelanggan menyetor uang terlebih dahulu ke rekening atas nama Eka Ayu Febrianty, baru layanan jasa seks komersial diberikan anak buahnya sesuai dengan foto.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




