Tangkap Ikan Pakai Peledak, 18 Nelayan Diamankan Polair Polda Jatim

Tangkap Ikan Pakai Peledak, 18 Nelayan Diamankan Polair Polda Jatim Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 18 orang yang menangkap ikan di laut dengan bahan peledak diamankan Polair Polda Jatim, beberapa minggu yang lalu.

Penangkapan ikan di laut dengan menggunakan bahan peledak sudah dilarang sejak terbitnya Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sanksi dikenakan bagi pelanggar ketentuan ini dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga 1,2 miliar rupiah.

Rupanya aturan di atas tak membuat orang berpikir dua kali sebelum melakukan. Selama bulan April kemarin, Polair Polda Jatim setidaknya telah meringkus 18 tersangka kasus penggunaan bom ikan dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

TKP pertama terjadi di perairan Lekok kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Saat itu, hari Selasa (17/4) lalu, sebuah Kapal Motor Nelayan (KMN) Surya Naga yang dinahkodai pria bernama Selamet beserta 14 anak buah kapalnya sedang mencari ikan.

"Mereka menebar jaring berbentuk lingkaran, kemudian sebuah bom ikan yang telah disiapkan di lempar ke tengah jaring tersebut. Setelah dibiarkan beberapa saat, kemudian jaring ditarik yang berisi ikan hasil tangkapan," terang AKBP Darman selaku Kasubdit Gakkum Polair Polda Jawa Timur, Senin (7/5).

Saat itu juga, sekitar pukul tiga sore Kapal Patroli (KP) Parlit 3004 milik Polair Polda Jatim menghampiri KMN Surya Naga guna dilakukan pemeriksaan muatan. Selama pemeriksaan di atas kapal, tersangka kemudian mengaku bahwa 70 kilogram ikan hasil tangkapan berbagai jenis, diperoleh dengan memakai bom ikan.

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO