Paripurna DPRD Pasuruan Sisakan Puluhan Perda yang Belum Disahkan

Paripurna DPRD Pasuruan Sisakan Puluhan Perda yang Belum Disahkan

Terpisah, Plt Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda yang dikonfirmasi Bangsaonline.com menjelaskan ada 17 raperda yang sudah dilakukan pembahasan di legislatif. Tapi yang diparipurnakan kemarin (2/5), baru satu perda, yakni perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Pasalnya, perda tersebut perlu dievaluasi ke Pemprov karena berkaitan dengan soal keuangan yakni pajak daerah. Sementara raperda lainnya, sebagian menunggu difasilitasi dengan Pemprov dan hasil rekomendasi dari fasilitasi Pemprov tersebut. Raperda-raperda tersebut di antaranya tentang Kesehatan Lingkungan, Raperda BUMDes, Raperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya dan berbagai Raperda lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyampaikan ada dua agenda raperda yang dilakukan pembahasan. Satu raperda persetujuan atas perubahan perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Selain itu, juga pengumuman keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2013-2018.

“Kami mengusulkan untuk pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2013-2018. Karena, paripurna usulan tersebut, dilakukan dua bulan sebelum bupati dan wakil bupati benar-benar berhenti dari jabatannya,” beber dia.

Ia mengklaim bila pelaksanaan sidang paripurna tersebut sudah kuorum. Meski didapati banyak kursi yang kosong. “Masalah anggota yang tidak memakai seragam dinas, tanyakan sendiri ke masing-masing anggota. Seharusnya, memang mengenakan pakaian dinas. Tidak ada sanksi kok, cuma kurang etis saja,” jawabnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO