Salah satu tempat hiburan yang ada di Kabupaten Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dianggap tak konsisten terhadap janji, sejumlah pengusaha tempat hiburan mengeluhkan nasib puluhan karyawannya.
Pasalnya hingga saat ini Pemkab Pamekasan belum juga memiliki niat baik untuk segera membuka tempat hiburan karaoke setelah sebelumnya sempat ditutup.
BACA JUGA:
- Owner MBS Gelar Fun Match Biliar, Peserta Wajib Bersarung dan Kenakan Peci
- Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding
- Dituntut Pidana 4 Bulan, Pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One: Tak Sesuai Fakta Persidangan
- PAC GP Ansor Tlanakan Audiensi ke DPRD Pamekasan Minta Pemkab Tegas Tutup Cafe and Resto Wiraraja
Mereka merasa kecewa terhadap janji Pemkab yang masih enggan membuka tempat hiburan karaoke meski sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut Lina salah satu pengusaha restoran dan Hotel Putri mengatakan jika Pemkab Pamekasan telah melanggar kesepakatan. Pihaknya telah memenuhi syarat-syarat dari pemkab agar tempat karaoke di Pamekasan bisa kembali beroperasi.
"Kami sudah memenuhi syarat-syarat-syarat dari pemkab tapi malah hak kami belum juga dipenuhi," paparnya.
Adapun imbauan pemkab telah ia patuhi, seperti tempat karaoke harus menggunakan kaca pintu transparan, memakai CCTV, serta beberapa persyaratan lainnya. "Tentunya kami menagih janji pemkab yang sampai saat ini belum berani membuka," tuturnya.
Lina melanjutkan, usahanya bakal gulung tikar jika pemkab tak segera memenuhi janjinya. Ia berasalan, sejak penutupan tempat karaoke 3 bulan lalu, telah membuat pihaknya kelimpungan untuk menggaji puluhan karyawannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




