PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pengelola atau pengusaha karaoke di Kabupaten Pamekasan diharuskan menutup tempat karaoke yang selama ini masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Penegasan tersebut langsung disampaikan Plt Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Khusairi setelah selesai memanggil enam pengusaha atau pengelola karaoke ke Kantor Satpol PP, Jalan Pamong Praja, Selasa (15/10/19).
BACA JUGA:
Enam usaha karaoke itu yang diminta segera dilakukan penutupan, yakni, Putri, Kampung Kita, King Wan's, Wiraraja, PJS, dan Dapur Desa. Tempat-tempat itu diduga masih membuka usaha karaoke biar pun secara sembunyi-sembunyi.
Plt Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan pihaknya memanggil enam pengelola usaha karaoke itu dalam rangka memastikan dokumen izin usaha yang mereka dirikan. Namun, keenam pengelola usaha karaoke itu tak bisa menunjukkan izin yang dikantongi sesuai dengan prosedur dan Perda.
"Ternyata setelah kami menjelaskan terkait prosedur izin usaha yang benar, para pengelola itu seolah-olah tidak mengerti," ujarnya.
Kendati demikian, Khusairi tetap meminta kepada para pengelola dan pemilik usaha karaoke itu untuk menutup usahanya karena tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya akan melakukan penutupan paksa apabila pemilik usaha itu belum menutup atau masih menggelar karaoke di tempatnya.