Pemusnahan rokok dan miras ilegal secara simbolis yang dilakukan Bea Cukai Madura bersama aparat terkait di KPPN Pamekasan
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madura bersama perwakilan pemerintah daerah di Madura, aparat penegak hukum di Pamekasan, dan Kemenkeu di Madura secara simbolis memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan minuman keras tanpa pita cukai.
Pemusnahan simbolis barang ilegal tersebut dilakukan di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan, Rabu (11/12/2024)
BACA JUGA:
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Bea Cukai Madura Didesak Usut Dugaan Pabrik Rokok Bermasalah
- Satpol PP Pamekasan Pasang Banner Larangan Ngamen dan Ngemis
Kepala Bea Cukai Madura, M. Syahirul Alim, menyampaikan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura tersebut hanya simbolis.
Sedangkan keseluruhan barang sitaan sudah diberangkatkan dengan truk dan akan dimusnahkan di Kota Mojokerto.
"Barang yang akan dimusnahkan berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai," katanya.
Ia mengatakan, Bea Cukai Madura berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 35.642.464 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 58.6 liter.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




