Polisi Sita 70 Botol Miras Ilegal dari Dua Warkop di Panceng Gresik

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polisi mengamankan 70 botol minuman keras (miras) dari dua warung kopi (warkop) di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang diduga menjual miras secara ilegal.

Razia dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah tersebut.

Kapolsek Panceng AKP Khoirul Alam mengatakan, warung kopi pertama yang menjadi sasaran berada di Jalan Raya Desa Doudo. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 botol miras berbagai jenis, mulai dari bir Bintang hingga tuak.

Warung kopi tersebut diketahui milik Heri Kiswanto (38), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Petugas kemudian melanjutkan razia ke sebuah warung kopi di Desa Surowiti, Kecamatan Panceng. Di lokasi itu, polisi menemukan 60 botol miras yang dijual oleh pemilik warung, Toyib (31), warga setempat.

“Total 70 botol miras berhasil diamankan. Razia ini merupakan upaya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polsek Panceng,” kata AKP Khoirul, Senin (6/7/2026).

Seluruh barang bukti beserta kedua pemilik warung kemudian dibawa ke Mapolsek Panceng untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring).

Khoirul menegaskan pihaknya akan terus menggelar razia secara berkala guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus kami lakukan secara berkala sebagai upaya pemeliharaan Harkamtibmas,” tandasnya. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: