Salah satu tempat hiburan yang ada di Kabupaten Pamekasan.
"Sementara ini diresto kami ada sekitar 70 karyawan yang harus tetap digaji meski usaha tempat karaoke telah ditutup," paparnya.
Sejauh ini, Lina masih berpikir dua kali untuk memecat 70 karyawannya mengingat semua karyawannya merupakan karyawan lama. "Kami hanya minta keadilan saja," ungkapnya.
Sementara Ketua Paguyuban Pengusaha hiburan Pamekasan, Agus Sujarwadi memberikan kelonggaran kepada sejumlah pengusaha untuk tetap mengoperasikan tempat hiburan dan karaoke. Namun ia menyarankan agar pembukaan tersebut dilakukan pasca Pilkada 27 Juni 2018 nanti.
"Silakan saja, namun selaku ketua pengusaha saya minta agar dibuka setelah pilkada selesai, karena situasi politik saat ini justru akan mempolitisasi hiburan," paparnya.
Ia mengaku jika keluhan pemilik karaoke resto putri sangat masuk akal mengingat tempat tersebut memiliki banyak karyawan tetap.
"Kalau izinnya lengkap silakan saja karena bagaimanapun hal itu sudah sesuai regulasi perda juga perbub dan pengusahanya juga memenuhi syarat yang diminta," ujarnya.
"Kalau memang mau dibuka silakan namun bukan atas anjuran saya. Namun jika sampai pilkada selesai belum juga dibuka, maka saya siap di depan untuk membela para pengusaha," pungkasnya. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




