Edarkan Pil Koplo, Pemuda Balongtani Sidoarjo Ditangkap Polisi

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Balongtani Sidoarjo Ditangkap Polisi

"Namun berkat kejelihan dan kesigapan anggotanya,barang bukti itu dapat ditemukan kembali yang kini disita. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka, Rizal Yulianto yang dipimpin langsung Kapolsek Jabon,AKP Saadun,kata Deddy SC,Jumat (27/04),siang.

Masih kata Deddy,Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Barang bukti yang di sembuyikan didalam potongan bambu,ditempat tongkorongan kembali ditemukan. Tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No.36 Th 2009 tentang kesehatan.

Menurut keterangan tersangka,Rizal Yulianto dihadapan penyidik mengakui, Dirinya sudah 1 tahun mengedarkan serta menjual pil logo Y.Sedangkan 1 plastik kecil berisi 10 butir dijual seharga Rp.20 ribu,dan pil itu dibelinya dari teman di Pasuruan.Uang hasil penjualan itu,habis untuk kebutuhan sehari-hari,ujarnya

Anggota DPRD Sidoarjo,Komisi B Fraksi PKB,M.Rojik mengatakan,Pihaknya sangat apresiasi sekali kepada Polsek Jabon yang mana telah berhasil menangkap pelaku pengedar pil koplo. Kami berharap pelaku-pelaku lain juga dapat ditangkap,karena pil koplo, minuman keras dan sebagianya itu merusak generasi bangsa,terangnya

"Cenderung jika mengonsumsi pil koplo atau miras,anak-anak itu berbuat nekat serta berani pada orang tua.Sehingga rentang dengan tindak kenakalan remaja,dan tindak prilaku kejahatan. Allhamdulillah.. program cangkrukan kemarin,dilakukan kembali sekaligus bersosialisasi.

"Kami menghimbau para pelajar,segera menghindari serta menjahui Narkoba atau sejenisnya.Dikarenakan dampaknya sangat berbahaya sekali,seperti curat, curas,curanmor akibat ketergantungan obat-obatan terlarang," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO