SURABAYA, BANGS|AONLIE.com - Pemprov Jatim terus mendorong pengembangan pendidikan inklusi untuk bisa memberikan hak yang sama di bidang pendidikan pada anak disabilitas atau Anak Berkebutuhan Khusus/ABK.
Hal ini juga sejalan dengan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat tepatnya Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi/Kemenristekdikti.
BACA JUGA:
- Raih SPM Awards 2024, Adhy Karyono: Jadi Motivasi dan Cambuk bagi Pemprov Jatim
- Hadiri Rakornas PB 2024, Adhy Karyono: Indeks Risiko Bencana di Jawa Timur Terus Turun
- Maksimalkan Pelayanan, Pj Gubernur Jatim Resmikan Layanan Hematologi Onkologi Anak RSUD dr Soetomo
- Buka LKS SMK XXXIII Jatim 2024, Adhy Karyono Optimis Jadi Modal Strategis Pertahankan Juara
“Kita saat ini masih dalam masa transisi, karena masih banyaknya sekolah luar biasa/SLB yang ada di Jatim. Saat ini progresnya cukup bagus, hanya butuh proses,” terang Kepala Biro Humas, Protokol, dan Kerjsama Prov. Jatim Drs. Benny Sampirwanto, M.Si saat menjadi narasumber pad acara talkshow “Ensuring Acceess and Quality Education for Students with Disabilities in Indonesian Universities” di Gedung LP3M UNESA, Kampun Unesa Lidah Wetan, Surabaya, Rabu(25/04).
Menurutnya, penanganan ABK membutuhkan sinergitas dari berbagai pihak baik pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Dicontohkan, di lingkup Pemprov Jatim banyak dinas yang dilibatkan dalam menangani teman-teman disabilitas mulai dinas sosial, dinas pendidikan, dinas pemberdayaan, dan dinas tenaga kerja.
“Kebersamaan ini adalah kunci keberhasilan dalam menangani dan memberdayakan anak-anak disabilitas,” ungkap Benny sapaan akrab Karo Humas, Protokol dan Kerjasama Prov. Jatim.
Ditambahkan, Pemprov Jatim juga menyiapkan langkah terkait kesiapan anak disabilitas yang telah lulus dari perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Salah satunya dengan memberikan pembekalan cukup bagi lulusan disabilitas sehingga bisa memenuhi kriteria perusahaan.
Selain itu, juga melakukan pendekatan secara persuasif ke perusahaan untuk mau menerima lulusan disabilitas. “Apalagi sekarang ada peraturan yang menetapkan bahwa setiap perusahaan tenaga kerjanya minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas,” urai Benny.