Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Jatim dan Universitas KH Abdul Chalim Pacet Mojokerto yang digelar pada Kamis (9/4/2026).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terus mempercepat proses sertifikasi aset tanah untuk sektor pendidikan dan sosial-keagamaan demi memperkuat kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa lahan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim dan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Mojokerto, yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat wakaf serta aset milik Pemprov Jatim, Kamis (9/4/2026).
BACA JUGA:
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi menjadi hal krusial untuk menghindari penyusutan luas lahan akibat ketidakjelasan batas. Ia menyebutkan, capaian sertifikasi menunjukkan tren peningkatan dari 30 bidang pada Ramadan lalu menjadi 33 bidang saat ini.
“Jika tidak segera disertifikasi dan dipasang patok batas yang jelas, maka berpotensi terjadi pengurangan luas aset karena batasnya bisa bergeser,” kata Khofifah.
Percepatan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, organisasi keagamaan, hingga perguruan tinggi. Pendekatan tersebut dinilai efektif dalam mempercepat legalisasi aset di berbagai daerah di Jatim.
Khofifah menjelaskan, aset yang disertifikasi mencakup berbagai kategori, mulai dari milik yayasan, pemerintah daerah, hingga badan otonom organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muslimat NU, serta tempat ibadah lintas agama.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jatim menginisiasi dua program utama, yakni Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Gerakan Bersama Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemapuldadis). Kedua program ini melibatkan dukungan sumber daya manusia, termasuk mahasiswa dan santri dari lingkungan pesantren.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




