Tersangka ketika dimintai keterangan. Foto: SOFFAN/BANGSAONLINE
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Akibat terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu, Moh. Cholili Azis (30) warga Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Reskrim Polsek Ngoro, Selasa (17/4) pukul 19.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0.36 gram, 1 buah scrub, 1 buah bong, dan 1 bungkus berisi 90 buah plastik klip.
BACA JUGA:
- Viral Freestyle Motor di Mojokerto, Tiga Pemuda Dijemput Polisi dan Minta Maaf
- Komplotan Pencuri Truk Crane Dibekuk Polres Mojokerto Saat Hendak Kabur ke Kalimantan
- Ayah Tiri di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Cabuli Anaknya Sejak SD hingga Kuliah
- Polres Mojokerto Tangkap 3 Debt Collector Perampas Pajero
Kasubag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati membenarkan mengenai penangkapan pelaku tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Ngoro.
“Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” terangnya.
Dari hasil keterangan pelaku, selama menjalani bisnis haramnya tersebut, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dalam setiap harinya.(sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




