?Lima Tersangka Korupsi Jalur Ekstrem saat digelar rilis oleh Polresta Sidoarjo.
Berkas ketiga dengan tersangka Usman, warga Dukuh Sari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, sebagai pemilik CV Sinar Cemerlang sebagai pemenang tender. Dan berkas terakhir dengan tersangka Martono (53), warga Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, sebagai konsultan dari PT Indrakila.
Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, para tersangka ini merupakan orang-orang yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam proyek senilai Rp 1,7 miliar di jalan Lingkar Timur Sidoarjo.
"Dari dana APBD Sidoarjo tahun 2015 tersebut, kerugian negara mencapai Rp 578 juta. Ini karena pengerjaan proyek jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan," ungkap Harris.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai jeratan primair. Dan jeratan subsidair pasal 3 Undang-undang yang sama. Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain berkas perkara dan para tersangka, dalam penyerahan tahap dua oleh penyidik kepolisian ke Kejari Sidoarjo, juga diserahkan berbagai barang bukti.
Tak tanggung-tanggung, ada 55 item barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi. Termasuk sejumlah dokumen, stempel, dan uang yang disita dari para tersangka sebanyak Rp 210.897.000. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




