7 Pelaku Kejahatan Diamankan Polres Tuban, Semuanya dari Luar Daerah

7 Pelaku Kejahatan Diamankan Polres Tuban, Semuanya dari Luar Daerah Ketujuh pelaku beserta barang bukti saat dipamerkan di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Dalam kurun waktu seminggu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan tujuh pelaku pencurian dari empat kasus berbeda di wilayah hukumnya.

Diketahui ketujuh pelaku tersebut ternyata seluruhnya merupakan warga luar daerah yang melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Tuban. Bahkan dua di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR mengungkapkan bahwa para tersangka bukan satu komplotan. Mereka masing-masing memiliki kasus yang berbeda, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bancar, yakni Desa Dising, Desa Bancar, dan Desa Ngampelrejo, dengan korban Suminto, Suradi, dan Lamijan.

Dari ketiga kejadian tersebut diamankan sebanyak dua orang tersangka yakni Aan Rusianto (23) dan Mustofa Lilik Eka Buwana (36) keduanya warga Desa Kragan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Sementara barang bukti yang didapatkan petugas sejumlah tiga buah sepeda motor dengan masing-masing beserta disertai surat kendaraan atau STNK.

“Modus dari keduanya dengan mencari sasaran di area tegalan atau ladang, kemudian pelaku mengambil kendaraan korban yang ditinggal agak jauh sama pemiliknya,” tambah mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya tersebut.

Selanjutnya kasus curanmor di dalam garasi rumah milik Sudariyanto warga Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan sebanyak dua tersangka yakni Abdul Rohman (43) warga Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, dan Muhammad Zainal (25) warga Kelurahan Pendo Siwalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti di antaranya sebuah Unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up dengan Nopol N-8961-TE, 1 lembar STNK, dan buku BPKB. Modus keduanya masuk garasi korban lalu merusak pintu dan kunci mobil dengan menggunakan kunci palsu,” terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO