
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Suning (56), Warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, melaporkan oknum perangkat desa setempat berinisial KH (49) ke Mapolres Tuban atas dugaan perampasan tanah disertai ancaman kekerasan, Rabu (14/05/2025).
Kuaasa hukum pelapor, Nur Aziz, menyebut kasus ini bermula dari pembelian sebidang tanah oleh Suning pada tahun 2006 di Dusun Kuwu, Desa Penidon, senilai Rp35 juta.
"Pembelian itu disepakati para ahli waris dan disaksikan perangkat desa, termasuk KH. Bahkan uang Rp20 juta diterima langsung oleh KH, sisanya Rp15 juta digunakan untuk tahlilan almarhum pemilik tanah," ujar Nur Aziz kepada wartawan.
Menurut Nur Aziz, saat transaksi dilakukan, ada surat jual beli resmi yang dibuat oleh pemerintah desa dan ditandatangani kepala desa serta perangkat, termasuk KH.
Pelapor Mengaku Adanya Intimidasi
Namun, persoalan mencuat pada 7 April 2025, ketika suami Suning yakni Sukoyo hendak ke sawah untuk memberi makan ikan.
Ia diadang oleh KH yang kemudian merebut dan membuang pakan ikan secara paksa. KH juga melontarkan ancaman agar Sukoyo tidak lagi mengelola lahan tersebut.
"Ancaman juga terjadi lagi pada 4 Mei, kali ini kepada Suning dan anaknya. KH sempat mengancam akan menganiaya jika mereka tetap datang ke sawah. Bahkan ada rekaman videonya," beber Nur Aziz.
Tak hanya itu, KH disebut-sebut meneriaki keluarga Suning dengan sebutan 'maling' jika mencoba memanen ikan atau kembali ke lahan yang mereka beli secara sah.
Aziz menilai tindakan KH masuk dalam kategori dugaan pemerasan atau ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.