Oknum Perangkat Desa di Tuban Dilpolisikan, Diduga Serobot Tanah Milik Warga dan Mengintimidasi

Oknum Perangkat Desa di Tuban Dilpolisikan, Diduga Serobot Tanah Milik Warga dan Mengintimidasi Nur Aziz menunjukkan surat laporan kepolisian saat mendampingi pelapor

"Pasal 368 patut diterapkan karena ada unsur ancaman kekerasan sebelum lahan dikuasai oleh terlapor," tegasnya.

Sementara itu, Suning menyampaikan, tanah seluas 3.060 meter persegi itu awalnya milik almarhum Mbah Singgah. 

Setelah beliau wafat, tanah dijual oleh anak-anaknya, termasuk KH. Proses jual beli juga mendapat pengakuan dari kepala desa dan warga sekitar.

"Selama hampir 20 tahun tidak pernah ada masalah. Baru sekarang tiba-tiba kami diusir dari tanah yang kami beli sendiri," kata Suning.

Pasca-pengusiran tersebut, Suning mengaku suaminya kini tidak berani lagi datang ke sawah karena trauma setelah diteriaki dan diancam.

"Kalau suami saya atau anak saya menjala ikan, KH bilang akan dimalingkan dan digeceki (dipukuli). Itu ucapannya sendiri," ucap Suning menirukan perkataan KH.

Polres Tuban Benarkan Adanya Laporan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses tindak lanjut dan akan segera kami periksa saksi-saksinya," tutup Dimas. (coi/van)